Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 4045
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى أَبِي حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ الْهَجَرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ أَوْ لِيُنَاوِلْهُ مِنْهُ فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku Telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ashim] dari [Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila pembantu salah seorang kalian datang membawa makanan, hendaklah ia duduk bersamanya atau ia menerima bagiannya, karena ia telah mewakili panas dan asapnya."